"Kriteria Gawat Darurat Penyakit Dalam yang Ditanggung BPJS Kesehatan"




Penyakit dalam merupakan penyakit yang menyerang organ dalam, seperti : jantung , paru-paru, ginjal, hati, pencernaan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai Kriteria Gawat Darurat anak, bedah, kardiovaskular, kebidanan, mata, dan paru-paru yang ditanggung BPJS Kesehatan, kali ini akan diuraikan diagnosa pasien yang masuk kriteria gawat penyakit dalam yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu :

Demam berdarah dengue (DBD)
Demam tifoid
Difteri
Disequilebrium pasca HD
Gagal ginjal akut
GEA dan dehidrasi
Hematemesis  melena
Hematochezia
Hipertensi maligna
Keracunan makanan
Keracunan obat
Koma metabolic
Leptospirosis
Malaria
Observasi shock


Agar lebih mengerti dan memperoleh layanan yang baik, silahkan baca fasilitas dan prosedur layanan kesehatan tingkat pertama yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Source : http://www.jendelacito.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Saat Ibu Memasak Di Dapur"

"Kim Sun-Young - 1974"

"Tanya-Jawab Mengenai Radang Usus Buntu (Apendisitis)"