"Bolehkah Onani Untuk Pemeriksaan Air Mani ?"


Pertanyaan :

Ada yang bertanya: Aku tahu Onani itu haram secara syar’i. Namun apabila seseorang ingin memeriksa air mani untuk mengetahui dia mandul atau tidak, apakah onani dibolehkan?



Jawaban:

Tidak mengapa melakukan onani selama hal itu benar-benar dibutuhkan. Para ulama berkata (tentang onani yang tidak diperbolehkan); “Dan orang yang melakukan onani tanpa ada kebutuhan ataupun udzur.” Adapun melakukan onani seperti ini  dilakukan memang karena ada kebutuhan, yaitu mengeluarkan mani untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa memiliki anak. Mungkin saja penyakit itu berasal dari dirinya atau dari istrinya. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa melakukan onani.

[Selesai dari fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid, hal 271].



*****

Sumber : Al-Ajwibatun Nafi’ah Lil ‘Amiliin fil Majaalit Thibbi karya Ibrahim Ismail Ghanim (Abu Abdirrahman)

Penerjemah : dr. Supriadi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Saat Ibu Memasak Di Dapur"

"Kim Sun-Young - 1974"

"Tanya-Jawab Mengenai Radang Usus Buntu (Apendisitis)"